Rabu, 28 November 2018

MATERI PERSIDANGAN TOT HMM 2018




Oleh ;  Hendri Syamsu
PERSIDANGAN
            Sebagai mahasiswa yang hidup dilingkungan organisasi, tentu kita tidak asing lagi dengan Bersidang, baik itu didalam organisasi internal kampus, maupun organisasi eksternal kampus. Di Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM) FE-UNTAD sidang yang paling tinggi tingkatannya yaitu Musyawarah Besar (Mubes). Agar persidangan dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan baru yang dapat membawa organisasi ke arah yang lebih baik, ada unsur-unsur yang harus terpenuhi seperti, Pimpinan sidang atau biasa di sebut presidium harus berjumlah ganjil biasanya berjumlah tiga orang yang tentunya memiliki tugas yang berbeda-beda, presidium sidangsatu adalah orang yang memimpin jalannya persidangan, presidium sidang dua bertugas mengawasi peserta sidang sekaligus membantu presidium sidang satu dalam hal pengambilan keputusan sedangkan presidium sidang tiga bertugas sebgai notulen atau orang yang mencatat hasil-hasil keputusan yang telah disahkan dan argumen atau pandangan peserta sidang yang belum disahkan. Pimpinan sidang di tuntut untuk pengetahuan yang luas, matang dalam pemikiran agar pimpinan sidang dapat bertindak bijak dalam menyikapi masalah-masalah yang timbul dalam persidangan. Selanjut unsur yang tidak kalah pentingnya yaitu peserta sidang, di HMM Peserta sidang dibagi dalam tiga bagian, yang pertama pesera biasa yaitu orang yang hanya mengikuti PMJ, peserta sidang Penuh adalah orang yang telah mengikuti PMJ, dan PMKO, dan yang trakhir adalah peserta peninjau adalah dewan senior biasanya demisioner dari kepengurusan bahkan anggota yang telah lulus dalam perkuliahan.



            Agar suatu persidangan dapat berjalan dengan baik, ada kelengkapan yang harus terpenuhi seperti Palu Sidang. Palu sidang merupakan alat yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, Palu Sidang bisa dikatakan sebagai roh atau nyawa dalam persidangan, dimana walaupun forum telah mendapatkan suatu kesepakatan atas suatu masalah maka bisa dipastikan jika tidak ada Palu Sidang kesepakatan tersebut tidak dapat disahkan atau ditetapkan. Dalam persidangan kita akan membahas Draft yang telah disediakan oleh tim perumus persidangan atau hasil dari persidangan sebelumnya, Draft ini antara lain seperti AD/ART, GBHO, LPJ, TATIB dll. Kelengkapan selanjutnya yaitu Konsideran yaitu lembar yang berisi hasil keputusan yang telah disepakati oleh forum. Selai itu yang berperan penting dalam sebuah persidangan adalah orang yang hadir atau Kuorum yaitu jumlah minimal peserta sidang yang hadir agar persidangan dapat dimulai, di HMM jumlah Kuorum sesuai hasil keputusan MUBES 2018 sebanyak 35 orang yang terbagi dalam peserta biasa, penuh dan peninjau, jumlah ini dirasa yang paling ideal dibanding jumlah Kuorum Mubes sebelumnya yaitu 83 orang.
            Dalam bersidang ada etika-etika yang harus kita taati, agar suatu persidangan dalam berjalan sebagai mana mestinya karena memang betul dalam bersidang kita ingin menciptakan suatu pembaharu, suatu trobosan-trobosan yang dapat mengikuti perkembangan zaman. Seperti etika dalam berbicara, etika dalam mengeluarkan pendapat, etika saat ingin ke kamar kecil dan masih banyak lagi, tentu saja agar marwah dari persidangan itu sendiri tetap terjaga.
            Persidangan memang benar merupakan sesuatu yang mengasikan karena didalam secara tidak langsung kita dilatih untuk berargumen, kritis, peka terhadap keadaan dan masih banyak lagi, tapi diluar semua itu kita harus serius dan tidak bermain main karena bisa dikatan persidangan adalah proses yang Sakral kenapa demekian, karena dalam bersidang kita ingin membuat keputusan keputusan baru, kebijiakan kebijakan baru yang dengan pengharapan agar organisasi yang kita jalani sekarang menjadi lebih baik lagi

#TOT2018
#BERANIBERKARYA
#HMMJAYA


0 komentar:

Posting Komentar

 
;