Oleh ; Hendri Syamsu
PERSIDANGAN
Sebagai mahasiswa yang hidup dilingkungan organisasi,
tentu kita tidak asing lagi dengan Bersidang, baik itu didalam organisasi
internal kampus, maupun organisasi eksternal kampus. Di Himpunan Mahasiswa
Manajemen (HMM) FE-UNTAD sidang yang paling tinggi tingkatannya yaitu
Musyawarah Besar (Mubes). Agar persidangan dapat berjalan dengan baik dan dapat
menghasilkan kebijakan-kebijakan baru yang dapat membawa organisasi ke arah
yang lebih baik, ada unsur-unsur yang harus terpenuhi seperti, Pimpinan sidang
atau biasa di sebut presidium harus berjumlah ganjil biasanya berjumlah tiga
orang yang tentunya memiliki tugas yang berbeda-beda, presidium sidangsatu
adalah orang yang memimpin jalannya persidangan, presidium sidang dua bertugas
mengawasi peserta sidang sekaligus membantu presidium sidang satu dalam hal
pengambilan keputusan sedangkan presidium sidang tiga bertugas sebgai notulen
atau orang yang mencatat hasil-hasil keputusan yang telah disahkan dan argumen
atau pandangan peserta sidang yang belum disahkan. Pimpinan sidang di tuntut
untuk pengetahuan yang luas, matang dalam pemikiran agar pimpinan sidang dapat
bertindak bijak dalam menyikapi masalah-masalah yang timbul dalam persidangan.
Selanjut unsur yang tidak kalah pentingnya yaitu peserta sidang, di HMM Peserta
sidang dibagi dalam tiga bagian, yang pertama pesera biasa yaitu orang yang
hanya mengikuti PMJ, peserta sidang Penuh adalah orang yang telah mengikuti
PMJ, dan PMKO, dan yang trakhir adalah peserta peninjau adalah dewan senior
biasanya demisioner dari kepengurusan bahkan anggota yang telah lulus dalam
perkuliahan.
Agar suatu persidangan dapat berjalan dengan baik, ada
kelengkapan yang harus terpenuhi seperti Palu Sidang. Palu sidang merupakan alat
yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, Palu Sidang bisa dikatakan
sebagai roh atau nyawa dalam persidangan, dimana walaupun forum telah
mendapatkan suatu kesepakatan atas suatu masalah maka bisa dipastikan jika
tidak ada Palu Sidang kesepakatan tersebut tidak dapat disahkan atau ditetapkan.
Dalam persidangan kita akan membahas Draft yang telah disediakan oleh tim
perumus persidangan atau hasil dari persidangan sebelumnya, Draft ini antara
lain seperti AD/ART, GBHO, LPJ, TATIB dll. Kelengkapan selanjutnya yaitu Konsideran
yaitu lembar yang berisi hasil keputusan yang telah disepakati oleh forum. Selai
itu yang berperan penting dalam sebuah persidangan adalah orang yang hadir atau
Kuorum yaitu jumlah minimal peserta sidang yang hadir agar persidangan dapat
dimulai, di HMM jumlah Kuorum sesuai hasil keputusan MUBES 2018 sebanyak 35
orang yang terbagi dalam peserta biasa, penuh dan peninjau, jumlah ini dirasa
yang paling ideal dibanding jumlah Kuorum Mubes sebelumnya yaitu 83 orang.
Dalam bersidang ada etika-etika yang harus kita taati, agar
suatu persidangan dalam berjalan sebagai mana mestinya karena memang betul
dalam bersidang kita ingin menciptakan suatu pembaharu, suatu trobosan-trobosan
yang dapat mengikuti perkembangan zaman. Seperti etika dalam berbicara, etika
dalam mengeluarkan pendapat, etika saat ingin ke kamar kecil dan masih banyak
lagi, tentu saja agar marwah dari persidangan itu sendiri tetap terjaga.
Persidangan memang benar merupakan sesuatu yang
mengasikan karena didalam secara tidak langsung kita dilatih untuk berargumen,
kritis, peka terhadap keadaan dan masih banyak lagi, tapi diluar semua itu kita
harus serius dan tidak bermain main karena bisa dikatan persidangan adalah
proses yang Sakral kenapa demekian, karena dalam bersidang kita ingin membuat
keputusan keputusan baru, kebijiakan kebijakan baru yang dengan pengharapan
agar organisasi yang kita jalani sekarang menjadi lebih baik lagi
#TOT2018
#BERANIBERKARYA
#HMMJAYA
0 komentar:
Posting Komentar