Oleh ; Hendri Syamsu
PERSIDANGAN
Sebagai mahasiswa yang hidup dilingkungan organisasi,
tentu kita tidak asing lagi dengan Bersidang, baik itu didalam organisasi
internal kampus, maupun organisasi eksternal kampus. Di Himpunan Mahasiswa
Manajemen (HMM) FE-UNTAD sidang yang paling tinggi tingkatannya yaitu
Musyawarah Besar (Mubes). Agar persidangan dapat berjalan dengan baik dan dapat
menghasilkan kebijakan-kebijakan baru yang dapat membawa organisasi ke arah
yang lebih baik, ada unsur-unsur yang harus terpenuhi seperti, Pimpinan sidang
atau biasa di sebut presidium harus berjumlah ganjil biasanya berjumlah tiga
orang yang tentunya memiliki tugas yang berbeda-beda, presidium sidangsatu
adalah orang yang memimpin jalannya persidangan, presidium sidang dua bertugas
mengawasi peserta sidang sekaligus membantu presidium sidang satu dalam hal
pengambilan keputusan sedangkan presidium sidang tiga bertugas sebgai notulen
atau orang yang mencatat hasil-hasil keputusan yang telah disahkan dan argumen
atau pandangan peserta sidang yang belum disahkan. Pimpinan sidang di tuntut
untuk pengetahuan yang luas, matang dalam pemikiran agar pimpinan sidang dapat
bertindak bijak dalam menyikapi masalah-masalah yang timbul dalam persidangan.
Selanjut unsur yang tidak kalah pentingnya yaitu peserta sidang, di HMM Peserta
sidang dibagi dalam tiga bagian, yang pertama pesera biasa yaitu orang yang
hanya mengikuti PMJ, peserta sidang Penuh adalah orang yang telah mengikuti
PMJ, dan PMKO, dan yang trakhir adalah peserta peninjau adalah dewan senior
biasanya demisioner dari kepengurusan bahkan anggota yang telah lulus dalam
perkuliahan.